
BPJS Kesehatan tidak hanya menyediakan pelayanan berobat di pelayanan kesehatan, tapi juga dapat memberikan kacamata secara gratis bagi orang yang secara medis memang membutuhkan kacamata. Pengambilan kacamata dapat dilakukan di optic yang bekerjasama dengan BPJS.
Seperti halnya pelayanan BPJS Kesehatan lainnya, ada tahap-tahap yang harus dilakukan. Klaim kacamata BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan. Berikut prosedur atau tahapan yang harus dilakukan untuk mengklaim kacamata dengan BPJS:
1. Datang ke Faskes Tingkat 1
Sebelum melakukan klaim kacamata, seperti halnya pelayanan lain, peserta harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat 1 atau puskesmas terdekat dengan domisili, sesuai dengan faskes tingkat 1 yang terdaftar dalam kartu BPJS Kesehatan. Disana, peserta harus diperiksa dan meminta rujukan untuk melakukan pemeriksaan mata di poli mata. Biasanya rujukan diberikan ke klinik mata atau rumah sakit tipe C/D terdekat yang memiliki dokter spesialis mata.
2. Periksa Mata di Dokter Spesialis
Setelah mendapat rujukan untuk periksa mata ke dokter spesialis, peserta BPJS Kesehatan dapat memeriksakan mata ke poli mata dengan prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
3. Legalisir Resep Kacamata
Dokter Spesialis Mata akan memberikan resep kacamata yang kemudian dapat ditebus di optik yang bekerja sama dengan BPJS. Resep tersebut harus dilegalisir di RS tempat peserta memeriksakan mata, sebelum kemudian ditebus di Optik.
4. Tebus Resep di Optik
Jika sudah melakukan legalisir resep kacamata, peserta dapat mengunjungi Optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Syarat untuk melakukan klaim ini adalah dengan membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep kacamata yang sudah dilegalisir.
Klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan ini dapat dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, dan cylinder. Minimal minus yang dapat diklaim adalah 0.5 dioptri, dan silinder 0.25 dioptri. Namun, subsidi atau limit pembelian kacamata yang diberikan, nominalnya berbeda-beda, bergantung dengan kelas BPJS Kesehatan yang dimiliki. Berikut nominal subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan:
- BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata senilai 300.000
- BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata senilai 200.000
- BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata senilai 150.000
Klaim ini dapat dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
Itulah cara mengklaim kacamata dengan BPJS Kesehatan. Untuk pemilihan lensa kacamata, jangan lupa gunakan lensa yang nyaman untuk mendukung aktivitas sehari-hari dan dapat melindungi mata dari sinar berbahaya. Check lensa yang tepat untukmu disini.